Kadang ada beberapa website yang tidak bisa kita buka karena IP Address kita telah di blacklist atau
entah karena hal lain. Tapi tidak usah repot-repot lari ke warnet hanya karena hal itu, karena kita bisa
memanfaatkan layanan Proxy Server agar IP Address kita berubah saat kita sedang browsing. Proxy
Server juga berguna jika kita tidak menginginkan web site yang kita akses mengetahui IP Address
kita. Biasanya hacker memakai teknik ini untuk menyamar agar tidak terlacak.
Bagaimana Cara Kerja Proxy?
Hmm, cukup sulit bagi saya untuk menjelaskan dengan kata-kata tapi mungkin akan lebih jelas jika
melihat bagan di bawah ini. Tetapi mohon maaf karena mouse saya sedang rusak terpaksa bagannya
saya buat menjadi sangat sederhana :)
IP ADDRESS ----> ISP ----> WEB SITE
Di atas ini adalah bagan saat kita mengakses sebuah web site tanpa proxy. Bisa dilihat jika kita tidak
menggunakan proxy, maka dengan mudah web site yang kita akses mengetahui IP Address kita kalau
di web site itu sudah terpasang suatu service atau semacamnya untuk melihat IP Address
pengunjung.
IP ADDRESS ----> ISP ----> PROXY SERVER -----> WEB SITE
Sedangkan yang satu ini adalah bagan saat kita mengakses web site dengan menggunakan proxy.
Sebelum kita mengakses web site, secara otomatis kita akan menuju Proxy Server. Di Proxy Server
IP Address kita akan dipalsukan terlebih dahulu, sesudah itu kita baru mengakses web site tersebut.
Maka web site tersebut akan tidak akan melihat IP Address kita yang sebenarnya melainkan IP
Address yang berasal dari Proxy Server.
Mencari Proxy
Selain proxy, anda juga harus mengetahui port berapa yang akan dipakai. Port tersebut sudah ada
saat kita mendapatkan sebuah proxy. Letaknya biasa berada di belakang proxy sejumlah 4 karakter.
Kita bisa mencari proxy dengan bantuan search engine. Proxy yang bisa kita pakai bermacammacam
tergantung Proxy Servernya. Ada yang mengharuskan kita mendaftarkan diri terlebih dahulu,ada yang tinggal memakainya, juga ada juga yang komersial alias harus membayar. Anda bisa
menggunakan keyword “proxy” atau “free proxy” untuk mendapatkan proxy gratis. Penulis
menyarankan memakai search engine dari Google. Kenapa? Karena Penulis selalu menggunakan
Google untuk mencari sesuatu di internet. Nggak nyambung banget nih tutorial. Dasar jayus :p.
Cara Mensetting Browser dengan Proxy
Setelah kita mendapatkan proxy, terlebih dahulu kita harus mensetting browser kita agar bisa
menggunakan proxy. Secara garis besar, cara mensetting proxy pada setiap jenis browser adalah
sama, hanya saja letaknya sedikit berbeda. Sebagai contoh penulis akan menunjukkan cara
mensetting proxy pada Browser Opera 8.0.
1. Jalankan Browser Opera.
2. Klik Tools – Preferences.
3. Klik tab Advanced lalu klik Network pada pilihan di sebelah kiri.
4. Klik button Proxy Server.
5. Beri tanda centang di sebelah kiri tulisan HTTP. Ketikkan proxy yang ingin kita pakai di
sebelah kanan tulisan HTTP beserta portnya di sebelah kanannya lagi.
6. Klik OK.
Sekarang Anda sudah siap untuk browsing menggunakan proxy.
Selasa, 13 Oktober 2009
HK Hanya Divonis Denda 300 Ribu
MANADO—Akhirnya pemimpin Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah, inisial HK alias Herman Kemala, divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Manado, I Made Sukanada SH MH, Senin (12/10) kemarin.
Vonis yang dibacakan Sukanada itu, terkait tindak kekerasan yang ia lakukan kepada saksi pelapor Eddi Janis Sindua, 2005 silam. Namun sayangnya vonis yang diberikan hanya membayar denda Rp300 ribu. “Sesuai fakta persidangan, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa tidak dilakukan dengan niat menyakiti orang, melainkan hanya berupa tindakan pendisiplinan kepada sepuluh orang penyelenggara training. Lagi pula, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan rasa sakit, tidak memar, dan tidak berbekas. Tapi tetap terdakwa harus diberi hukuman,” jelas Sukanada.
Menurutnya, peristiwa 29 September silam, di Hotel Dragon Manado, bukan suatu ritual peribadatan melainkan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diikuti 200 orang, dengan nyanyian rohani yang gunanya menghilangkan kebosanan. “Karena perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak negatif dalam proses pendidikan, maka terdakwa harus dihukum membayar denda Rp300 ribu dan subsidair 1 bulan penjara,” tegas Sukanada sembari menyatakan laporan saksi korban ke aparat kepolisian bukan semata lantaran tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa, melainkan karena pelapor terancam akan dipolisikan orang lain dan menduganya itu adalah suruhan terdakwa.
Usai persidangan, penasehat hukum HK, Herry Mangindaan SH dan Olga Sumampouw SH mengaku menerima putusan pengadilan dan telah membayar denda. “Kerena kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 205 ayat 3, serta surat edaran mahkamah agung (SEMAH) RI nomor 7 tahun 2005, menyatakan hukuman denda perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tak bisa banding atau kasasi. Maka kami harus menerima putusan PN Manado tersebut dan membayar denda,” jelas keduanya.
HK sendiri, semenjak persidangan digelar pukul 10.00 Wita hingga sidang berakhir pukul 10.30 Wita, tampak tegang dan tak bergembira dengan putusan hakim Sukanada. Ia terlihat susah melebarkan bibirnya untuk mendapatkan senyum. Justru sebaliknya, kedua penasehat hukum HK, yakni Herry Mangindaan dan Olga Sumampouw yang tampak menebar senyum kepada wartawan dan pengunjung sidang. “Sidang HK sangat heboh ya di semua media. Apa karena isunya tentang gereja atau sengaja dihebohkan,” ucap pria berkacamata itu dengan sedikit canda.
Vonis yang dibacakan Sukanada itu, terkait tindak kekerasan yang ia lakukan kepada saksi pelapor Eddi Janis Sindua, 2005 silam. Namun sayangnya vonis yang diberikan hanya membayar denda Rp300 ribu. “Sesuai fakta persidangan, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa tidak dilakukan dengan niat menyakiti orang, melainkan hanya berupa tindakan pendisiplinan kepada sepuluh orang penyelenggara training. Lagi pula, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan rasa sakit, tidak memar, dan tidak berbekas. Tapi tetap terdakwa harus diberi hukuman,” jelas Sukanada.
Menurutnya, peristiwa 29 September silam, di Hotel Dragon Manado, bukan suatu ritual peribadatan melainkan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diikuti 200 orang, dengan nyanyian rohani yang gunanya menghilangkan kebosanan. “Karena perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak negatif dalam proses pendidikan, maka terdakwa harus dihukum membayar denda Rp300 ribu dan subsidair 1 bulan penjara,” tegas Sukanada sembari menyatakan laporan saksi korban ke aparat kepolisian bukan semata lantaran tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa, melainkan karena pelapor terancam akan dipolisikan orang lain dan menduganya itu adalah suruhan terdakwa.
Usai persidangan, penasehat hukum HK, Herry Mangindaan SH dan Olga Sumampouw SH mengaku menerima putusan pengadilan dan telah membayar denda. “Kerena kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 205 ayat 3, serta surat edaran mahkamah agung (SEMAH) RI nomor 7 tahun 2005, menyatakan hukuman denda perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tak bisa banding atau kasasi. Maka kami harus menerima putusan PN Manado tersebut dan membayar denda,” jelas keduanya.
HK sendiri, semenjak persidangan digelar pukul 10.00 Wita hingga sidang berakhir pukul 10.30 Wita, tampak tegang dan tak bergembira dengan putusan hakim Sukanada. Ia terlihat susah melebarkan bibirnya untuk mendapatkan senyum. Justru sebaliknya, kedua penasehat hukum HK, yakni Herry Mangindaan dan Olga Sumampouw yang tampak menebar senyum kepada wartawan dan pengunjung sidang. “Sidang HK sangat heboh ya di semua media. Apa karena isunya tentang gereja atau sengaja dihebohkan,” ucap pria berkacamata itu dengan sedikit canda.
Langganan:
Postingan (Atom)