Peluang Usaha Online

peluang usaha

Selasa, 13 Oktober 2009

HK Hanya Divonis Denda 300 Ribu

MANADO—Akhirnya pemimpin Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah, inisial HK alias Herman Kemala, divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Manado, I Made Sukanada SH MH, Senin (12/10) kemarin.
Vonis yang dibacakan Sukanada itu, terkait tindak kekerasan yang ia lakukan kepada saksi pelapor Eddi Janis Sindua, 2005 silam. Namun sayangnya vonis yang diberikan hanya membayar denda Rp300 ribu. “Sesuai fakta persidangan, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa tidak dilakukan dengan niat menyakiti orang, melainkan hanya berupa tindakan pendisiplinan kepada sepuluh orang penyelenggara training. Lagi pula, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan rasa sakit, tidak memar, dan tidak berbekas. Tapi tetap terdakwa harus diberi hukuman,” jelas Sukanada.
Menurutnya, peristiwa 29 September silam, di Hotel Dragon Manado, bukan suatu ritual peribadatan melainkan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diikuti 200 orang, dengan nyanyian rohani yang gunanya menghilangkan kebosanan. “Karena perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak negatif dalam proses pendidikan, maka terdakwa harus dihukum membayar denda Rp300 ribu dan subsidair 1 bulan penjara,” tegas Sukanada sembari menyatakan laporan saksi korban ke aparat kepolisian bukan semata lantaran tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa, melainkan karena pelapor terancam akan dipolisikan orang lain dan menduganya itu adalah suruhan terdakwa.
Usai persidangan, penasehat hukum HK, Herry Mangindaan SH dan Olga Sumampouw SH mengaku menerima putusan pengadilan dan telah membayar denda. “Kerena kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 205 ayat 3, serta surat edaran mahkamah agung (SEMAH) RI nomor 7 tahun 2005, menyatakan hukuman denda perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tak bisa banding atau kasasi. Maka kami harus menerima putusan PN Manado tersebut dan membayar denda,” jelas keduanya.
HK sendiri, semenjak persidangan digelar pukul 10.00 Wita hingga sidang berakhir pukul 10.30 Wita, tampak tegang dan tak bergembira dengan putusan hakim Sukanada. Ia terlihat susah melebarkan bibirnya untuk mendapatkan senyum. Justru sebaliknya, kedua penasehat hukum HK, yakni Herry Mangindaan dan Olga Sumampouw yang tampak menebar senyum kepada wartawan dan pengunjung sidang. “Sidang HK sangat heboh ya di semua media. Apa karena isunya tentang gereja atau sengaja dihebohkan,” ucap pria berkacamata itu dengan sedikit canda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar